Terkait penyerapan fisik, imbuh dia, pembangunannya masih berlangsung dengan dilakukan secara swadaya dan melibatkan masyarakat.
Targetnya, pembangunan rumah swadaya ini akan selesai Oktober-September.
Ia menjelaskan, rumah swadaya dalam rangka peningkatan kualitas dibagi menjadi 3 tingkatan kerusakan yaitu rumah dengan rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kualitas rumah tersebut.
Apabila rumah mengalami kerusakan berat, bantuan yang diberikan sebanyak Rp 15 juta.
Untuk kerusakan sedang dan ringan, bantuan yang diberikan senilai masing-masing Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta.
Adapun untuk pembangunan baru, penerima mendapat bantuan senilai Rp 30 juta jika rumah yang dimiliki benar-benar tidak layak huni dan tidak bisa diperbaiki lagi.
Adapun mengacu pada perhitungan kalkulator atau simulasi dari BTN untuk KPR/KPA konvensional, warga DKI Jakarta harus menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 juta per bulan sebagai angsuran selama 25 tahun dengan bunga 8,75 persen per tahun dan 13 persen floating.
Ini berdasarkan asumsi harga rumah yang ditetapkan adalah Rp 350 juta dan uang muka Rp 52,5 juta atau 15 persen dari harga rumah ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Sementara plafon yang disetujui adalah Rp 297,5 juta.
Dengan kewajiban angsuran per bulan Rp 2,5 juta, pendapatan Rp 7 juta saja masih dinilai tidak memenuhi syarat perbankan.
Menurut aturan BI, cicilan per bulan atau debt service ratio harus 30 persen atau sepertiga dari total penghasilan.
Jadi, untuk bisa memenuhi syarat KPR dengan perhitungan di atas, warga Jakarta diharuskan memiliki gaji minimal Rp 7,5 juta.